Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) OKU Timur, Sumsel berhasil menangkap muncikari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual yang berada di sebuah kontrakan, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam hal ini, pelaku bernama Sela (40) yang merupakan muncikari dalam praktik prostitusi.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur,ptu Rendi Ramadhona, mengungkap, kasus ini terbongkar saat adanya keluhan warga mengenai salah satu kontrakan yang sering kali didatangi oleh pria tidak dikenal.
Bersamaan dengan keluhan warga, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres OKU Timur, pada Selasa, 21 Oktober melakukan operasi di sekitaran kontrakan.
"Setelah dilakukannya penyelidikan, kami langsung bergerak ke lokasi dan mendapati adanya dugaan kuat TPPO dengan modus eksploitasi seksual," kata dia.
Kemudian di hari yang sama sebelum penangkapan lanjutnya, ia memerintahkan salah satu anggota untuk menyamar dan melakukan komunikasi kepada pelaku melalui WhatsApp.
Alhasil, dalam percakapan tersebut pelaku menawarkan 2 orang gadis muda bertarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan kepada saksi.
"Dalam percakapan tersebut, pelaku menawarkan 2 orang perempuan muda bertarif Rp 600 ribu sekali kencan kepada saksi," ujarnya.
Tidak lama setelah transaksi tersebut, unit PPA Polres OKU Timur langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku yang berada di sana.
"Semua barang bukti yang ada telah kami amankan untuk penyelidikan. Saat ini pelaku akan kami periksa lebih lanjut," tutupnya.

1 month ago
29






































