Polisi mengungkap motif di balik aksi penganiayaan yang dilakukan oleh lima orang pria terhadap seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10). Arjuna dianiaya hingga tewas.
Kelimanya menganiaya korban yang beristirahat di dalam masjid pada pukul 03.30 WIB. Seorang pelaku, ZP (57) saat itu melarang korban tidur di dalam masjid, tetapi korban tetap masuk. Kejadian itu yang disebut membuat ZP tersinggung dan memicu pengeroyokan.
ZP pun kemudian memanggil empat orang lainnya. Pengeroyokan pun terjadi.
"Mereka merasa tersinggung, atau mungkin merasa ngapain (korban) mau tidur di situ," kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, saat dihubungi, Senin (3/11).
Namun demikian, polisi masih mendalami apakah ada motif lain di balik pengeroyokan tersebut.
"Untuk sementara belum ada kita (motif lain), tetap motifnya masih awal," ujar Suyatno.
Terkait peristiwa ini, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan ZP mulanya melarang korban untuk tidur di area dalam masjid. Namun, korban tetap beristirahat sehingga membuatnya tersinggung.
"ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku berinisial HB (46) dan SS (40)," kata Rustam, Minggu (2/11).
Rustam menjelaskan, para pelaku kemudian memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya ke luar hingga kepala korban terbentur dan tidak berdaya.
"Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," katanya.
Korban kemudian ditemukan oleh penjaga masjid dan dibawa ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong.
Kini polisi telah menangkap dua pelaku berinisial ZP dan HB di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (31/10). Kemudian satu pelaku lain berinisial SS ditangkap saat melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Saat ini, dua pelaku lain masih buron dan sedang diburu tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Khusus untuk pelaku berinisial SS dikenakan pasal tambahan karena mencuri uang Rp 10.000 dari saku celana korban dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

3 weeks ago
31






































