Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtaruddin mengungkapkan, sebagian besar pekerja migran asal Indonesia di Kamboja berangkat secara tidak resmi alias ilegal.
Ia menjelaskan, Kamboja bukan termasuk negara tujuan penempatan pekerja migran yang diakui pemerintah Indonesia.
“Kamboja itu bukan negara tujuan penempatan dari pekerja migran. Kalau yang terjadi sekarang berarti berangkatnya unprocedural, kemudian juga ya mungkin secara lebih ekstrem disebut ilegal,” ujar Mukhtaruddin usai beraudiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Menurut Mukhtaruddin, para pekerja tersebut umumnya berangkat secara mandiri melalui perusahaan yang tidak terdaftar di BP2MI.
“Dan tentu dia berangkatnya juga dengan mandiri, kemudian juga melalui perusahaan-perusahaan yang tidak resmi, yang tidak terdaftar di BP2MI,” jelasnya.
Mukhtaruddin menegaskan, perusahaan penyalur resmi wajib terdaftar dan terakreditasi agar proses penempatan pekerja migran dapat diawasi dengan baik.
“Karena perusahaan-perusahaan penyalur itu ada terdaftar di kita dan terakreditasi, begitu ya, dan harus memenuhi persyaratan,” lanjutnya.
3 Syarat Masuk Kategori Penempatan Pekerja Migran Resmi
Ia menjelaskan, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum suatu negara bisa ditetapkan sebagai tujuan penempatan pekerja migran.
“Pertama, dari sisi perlindungannya, jaminan sosialnya, regulasinya seperti apa. Kemudian kita harus bikin agreement atau MoU dulu. Jadi didalami dulu semuanya, baru kita tetapkan sebagai penempatan dan daerah itu aman atau tidak,” ujarnya.
Mukhtaruddin menegaskan, hingga saat ini Kamboja belum memenuhi kriteria tersebut, sehingga tidak termasuk dalam daftar negara tujuan resmi pekerja migran Indonesia.
Meski demikian, pemerintah tetap turun tangan membantu warga negara yang terlanjur berangkat dan menghadapi masalah di sana.
“Sampai hari ini kita belum menetapkan Kamboja sebagai tujuan negara penempatan pekerja migran. Tetapi, jika ada warga negara Indonesia yang sudah telanjur berangkat, tertipu, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan lainnya. Kalau ada bermasalah, ya sebagai pemerintah dan negara, kami juga wajib hadir, memfasilitasi, membantu, memulangkan,” ungkap Mukhtaruddin.
“Bahkan ada 101 warga negara Indonesia yang di Kamboja kemarin, sudah berangsur-angsur dipulangkan. Mungkin sudah hampir selesai pulang semuanya ke Indonesia,” ucapnya.

3 weeks ago
14






































