Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, berencana 'menandai' Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tanda tertentu yang serempak dipakai di semua daerah. Hal itu untuk menggantikan penggunaan stiker yang baru-baru ini menuai polemik di kalangan penerima manfaat.
"Misalnya apakah tidak diseragamkan atau ada kode-kode tertentu gitu sehingga tidak menempelkan salah persepsi atau salah paham bagi banyak pihak maka mungkin perlu ada satu tanda yang bisa diketahui, tapi juga bisa diterima secara bersama. Ini lagi kita diskusikan," kata menteri yang akrab disapa Gus Ipul itu di Kantor Kementerian Sosial pada Kamis (30/10).
Belakangan ini, sambung Gus Ipul, tiap daerah mempunyai cara masing-masing untuk menandai penerima manfaat. Menurut dia, pemberian tanda kepada para penerima manfaat itu mesti dilakukan secara bijak.
"Memang setiap daerah punya cara ya untuk memastikan bahwa keluarga-keluarga penerima manfaat ini benar-benar memenuhi kriteria. Itu salah satu cara saja. Mungkin di satu daerah cocok, di daerah yang lain tidak cocok," ujar dia.
Meski begitu, apa pun nanti tanda yang digunakan, Gus Ipul mengharapkan bantuan sosial dapat disalurkan ke warga yang benar-benar membutuhkan. Pihaknya terus menjalin komunikasi dengan instansi terkait agar data penerima manfaat terus divalidasi dan dimutakhirkan.
"Terus kami harapkan bantuan yang diterima ini dimanfaatkan dengan baik. Tidak untuk main judol atau keperluan-keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya," ujar dia.
Sebelumnya, viral di media sosial sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengundurkan diri setelah rumahnya ditempeli stiker keluarga miskin.
Adapun penyaluran bantuan diketahui dilakukan melalui dua jalur, yaitu dengan bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia. Jika penerima memiliki rekening aktif, bantuan disalurkan langsung ke rekening tersebut.
Sementara penerima tanpa rekening akan menerima bantuan melalui PT Pos, baik diambil langsung di kantor pos, maupun dikirim ke rumah masing-masing.

3 weeks ago
11






































