Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11). Pembentukan komisi ini merupakan langkah pemerintah untuk mempercepat transformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota komisi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025.
Komisi ini diisi oleh 10 anggota lainnya, mulai dari Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra, Mendagri Tito Karnavian hingga Kapolri Listyo Sigit.
Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua
Dalam acara pelantikan, Prabowo menegaskan pentingnya komitmen moral dan konstitusional bagi para pejabat publik.
"Bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi pengabdian kepada bangsa dan negara," ujar Prabowo saat memimpin pengambilan sumpah jabatan, Jumat (7/11).
Berikut adalah susunan komisi tersebut:
Arahan Prabowo: Tiap 3 Bulan Harus ada Laporan
Prabowo Subianto memberikan arahan resmi kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka setelah pelantikannya pada 7 November 2025, dengan menekankan bahwa tugas komisi bukan hanya pengkajian, tetapi juga pemberian rekomendasi konkret kepada pemerintah dan dilaporkan secara berkala.
“Suadara-saudara dapat akses untuk diskusi, untuk meninjau, untuk melihat bagian mana dari institusi Polri,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa meskipun komisi tersebut tidak dibatasi masa kerjanya, laporan evaluasi tiap tiga bulan menjadi wajib sebagai langkah meningkatkan efektivitas institusi Polri.
“Saya tidak batasi masa kerja komisi ini, tapi saya minta setiap 3 bulan ada laporan, kita harus tingkatkan,” kata Prabowo.
Jimly Bicara Peluang RUU Polri: Kami Terbuka, tapi Belum Pasti
Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, menyatakan bahwa timnya akan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dalam upaya memetakan skema reformasi Polri ke depan.
“Kalau yang tim internal mungkin perbaikan manajemen internal, tapi tim ini bisa saja ya, memerlukan perubahan undang-undang. Tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” kata Jimly.
Dia mengatakan bahwa peluang revisi undang-undang terkait Polri masih terbuka, namun belum ada keputusannya. Ide-ide perbaikan akan dibahas lebih lanjut oleh komisi sebagai bagian dari langkah reformasi kelembagaan.

2 weeks ago
10






































