Advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri (Ari Bakri), serta pihak legal Wilmar Group, M Syafei, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei melakukan pencucian uang Rp 28 miliar yang diduga mereka dapat dari hasil pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO.
"Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu [...] yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 berupa uang dalam bentuk USD yakni Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M Syafei," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10).
Kemudian, jaksa menyebut, khusus untuk Marcella juga dia diduga melakukan pencucian uang terhadap uang sejumlah Rp 24.537.610.159. Uang itu merupakan fee yang didapatnya dari hasil suap hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa kasus korupsi CPO.
Marcella merupakan pengacara dari tiga terdakwa korporasi kasus CPO, yakni: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Adapun dalam pengadilan tingkat pertama, tiga korporasi itu divonis lepas oleh hakim. Diduga, melalui Marcella dkk ada suap yang diberikan terhadap para hakim tersebut.
"Legal fee sebesar Rp 24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag," ujar jaksa.
Sementara, M Syafei juga tutut didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp 411.698.223. Uang itu disebut merupakan uang operasional yang berasal dari kasus suap vonis hakim.
Atas perbuatannya, Marcella dkk didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

1 month ago
16






































