Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, divonis 11 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Iwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iwan Henry Wardhana dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10).
Selain pidana badan, Iwan juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Iwan juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,5 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Rios.
Dalam menjatuhkan vonisnya, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Iwan Henry.
Adapun hal yang memberatkan hukuman yakni:
Sementara hal yang meringankan hukuman yakni:
Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga membacakan vonisnya untuk dua terdakwa lainnya, yakni eks Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
Adapun Mohamad Fairza divonis pidana 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, ia juga dihukum pembayaran uang pengganti sebesar Rp 841,5 juta dengan memperhitungkan penyitaan uang senilai Rp 1,06 miliar sebagai uang pengganti. Jika Fairza tak mampu membayar sisa uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Sementara itu, Gatot Arif dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Gatot juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 13,26 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita oleh jaksa.
Jika Gatot tak mampu membayar sisa uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Iwan Henry dkk melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Belum ada keterangan dari Iwan, Fairza, dan Gatot mengenai vonis maupun perkara yang menjerat mereka.
Dalam kasusnya, Iwan Henry didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp36,3 miliar) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

3 weeks ago
15






































