Mantan Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana Divonis 11 Tahun Penjara

3 weeks ago 15
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Eks Kadisbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, divonis 11 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Iwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iwan Henry Wardhana dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10).

Selain pidana badan, Iwan juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Iwan juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,5 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Rios.

Eks Kadisbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam menjatuhkan vonisnya, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Iwan Henry.

Adapun hal yang memberatkan hukuman yakni:

Sementara hal yang meringankan hukuman yakni:

Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga membacakan vonisnya untuk dua terdakwa lainnya, yakni eks Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.

Adapun Mohamad Fairza divonis pidana 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, ia juga dihukum pembayaran uang pengganti sebesar Rp 841,5 juta dengan memperhitungkan penyitaan uang senilai Rp 1,06 miliar sebagai uang pengganti. Jika Fairza tak mampu membayar sisa uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Sementara itu, Gatot Arif dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Gatot juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 13,26 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita oleh jaksa.

Jika Gatot tak mampu membayar sisa uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Iwan Henry dkk melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Belum ada keterangan dari Iwan, Fairza, dan Gatot mengenai vonis maupun perkara yang menjerat mereka.

Dalam kasusnya, Iwan Henry didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp36,3 miliar) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Read Entire Article