Lima warga mengeroyok seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10) dini hari.
Korban dikeroyok sekitar pukul 03.30 WIB saat beristirahat di dalam masjid.
Di antara kelima pelaku pengeroyokan, satu pelaku berinisial SS (40), juga mengambil uang dari saku korban sebesar Rp 10.000.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno mengatakan bahwa pelaku berinisial SS mantan narapidana dalam kasus perkara pencurian.
"Ada yang keluar masuk (penjara) itu, inisial SS. Cuma selama ini kita tahu pencurian dia, pencurian barang-barang. Terakhir seingat saya itu ada kursi yang diambilnya dari dalam rumah (warga)," kata Suyatno saat dihubungi, Senin (3/11).
Suyatno menjelaskan, jika pelaku berinisial SS juga ikut memukul korban dan mengambil uang korban yang berada di dalam saku celananya sebesar Rp 10.000.
Kelima pelaku merupakan warga setempat yang merasa tersinggung ketika korban hendak mau tidur di dalam masjid.
"Jadi pelaku itu sekitar masjid, pemuda setempatlah. Mungkin mereka merasa tersinggung atau mungkin merasa ngapain (korban) mau tidur di situ," ucap Suyatno.
"Biasalah kalau sudah ramai kan keberanian (mengeroyok) itu timbul. Jadi kalau sudah ramai-ramai apa kali rupanya kau, kan gitu. Tapi kalau di situ disuruh dia 1 lawan 1 takut dia (pelaku)," sambungnya.
Sebelumnya salah satu pelaku berinisial ZP (57) melarang korban tidur di area dalam masjid. Namun, korban tetap beristirahat sehingga membuat pelaku tersinggung.
"ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku berinisial HB (46) dan SS (40)," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (2/11).
Rustam menjelaskan, para pelaku kemudian memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya ke luar hingga kepala korban terbentur dan tidak berdaya.
Kemudian korban ditemukan oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23) dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban dibawa ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial ZP, dan HB di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (31/10). Sementara SS ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
Saat ini, dua pelaku lain masih buron dan sedang diburu tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.
Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 338 KUHP kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Khusus pelaku SS, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Jenazah korban dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. FL. Tobing Sibolga.

3 weeks ago
11






































