Komisi Yudisial akan memanggil majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Pada siang hari ini Komisi Yudisial telah mengundang pelapor, dalam hal ini Pak Tom Lembong, untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan dengan pelapor tadi, kami mendapatkan informasi yang lebih mendalam,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, usai audiensi di Gedung KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/10).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan hari ini akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap majelis hakim yang dilaporkan.
“Undangan sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 kita akan memeriksa hakim. Mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial,” ujarnya.
Mukti menjelaskan, selama proses pemeriksaan, para hakim yang dilaporkan tetap dapat bertugas di pengadilan. Namun KY berharap mereka bersikap kooperatif agar proses klarifikasi berjalan cepat.
“Kalau hakimnya terlalu sibuk dan tidak hadir terus, sesuai peraturan kami bisa memutuskan tanpa kehadiran. Tapi tentu lebih baik jika mereka hadir untuk memberikan pembelaan,” kata Mukti.
Dalam audiensi yang sama, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya terhadap langkah KY yang menindaklanjuti laporannya. Ia mengatakan kehadirannya kali ini merupakan bagian dari proses klarifikasi langsung kepada tim KY.
“Jadi memang ini dimaksud untuk tidak diwakilkan, dan saya dengan senang hati hadir langsung,” kata Tom.
Tom menegaskan, tujuannya melaporkan majelis hakim bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi pembenahan sistem hukum di Indonesia.
“Saya sudah bebas berkat abolisi yang diterbitkan oleh Presiden dan pimpinan DPR. Tapi sesuai komitmen saya dan tim, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua, bukan hanya bagi diri saya sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan ini didasari niat konstruktif, agar ada akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan pembiaran. Harus ada akuntabilitas, dan kami mempunyai niat serta maksud yang sepenuhnya konstruktif,” kata Tom.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut telah masuk ke tahap analisis lebih lanjut dan diprioritaskan untuk ditangani oleh KY.
Menanggapi anggapan bahwa penanganan laporan ini terkesan lambat, Mukti menegaskan bahwa KY bekerja sesuai kapasitas dan jumlah laporan yang sangat banyak.
<...

1 month ago
20






































