KPK tengah mendalami adanya dugaan pegawai Kemnaker yang menerima setoran rutin dari hasil pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa PNS Kemnaker, Rizky Junianto.
"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10).
Budi mengatakan, dalam kasus ini, penyidik memang tak hanya berfokus memeriksa para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan, para saksi dan pihak terkait lainnya turut dimintai keterangan.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga berfokus dalam penelusuran aliran dana untuk dilakukan penyitaan.
"Penyidik terus melakukan penyitaan aset-aset yang diduga dibeli dari hasil dugaan tindak pemerasan dalam perkara RPTKA ini," jelas dia.
"Ini sebagai salah satu upaya konkret dari KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya," sambungnya.
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.
Delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto
Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.
"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu.
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

4 weeks ago
17






































