KPK telah menjerat empat orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi suap dalam pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat tersangka itu terdiri dari 2 anggota DPRD OKU dan 2 pihak swasta.
"Dalam perkara OKU ini, pada Oktober 2025, KPK kembali menerbitkan sprindik baru dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu dari pihak DPRD 2 orang dan dari pihak swasta 2 orang," kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/10).
Dari informasi yang dihimpun keempat tersangka itu, yakni:
1. Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU;
2. Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU;
3. Ahmad Thoha alias Anang selaku swasta;
4. Mendra SB selaku swasta.
Budi menjelaskan, penetapan 4 tersangka baru ini memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut masih berjalan.
"Artinya memang penyidikan dalam perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah OKU ini masih terus berprogres ya, sebelumnya sudah ada pihak-pihak juga yang ditetapkan sebagai tersangka yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan KPK pada Maret tahun ini," jelasnya.
Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU
Sebelumnya, perkara ini terungkap saat KPK menggelar OTT di OKU pada Sabtu (15/3) lalu. Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu, yakni:
Dalam kasus itu, dua tersangka dari pihak swasta, Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Palembang, pada Jumat (15/8) lalu.
Ahmad Sugeng divonis 1,5 tahun pidana penjara dan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara, M. Fauzi dihukum pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Perkara ini bermula pada saat DPRD OKU tengah membahas R-APBD Tahun Anggaran 2025 pada sekitar Januari 2025.
Agar R-APBD tersebut bisa disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU untuk meminta jatah pokok-pokok pikiran (Pokir).
Karena keterbatasan anggaran, jatah pokir tersebut diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Meski begitu, untuk fee-nya tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

3 weeks ago
16






































