KPK mengungkapkan bahwa surat keputusan (SK) pencabutan izin terhadap empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, belum ada hingga saat ini.
Padahal, pada Juni lalu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam media briefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
"Dicabut di Istana Negara bulan apa itu? Pengumumannya? Agustus ya? Juni, eh Juni ya? Atau Juli? Juni kayaknya. Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya," kata Dian.
"Kami tanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, [dibilang] 'belum ada surat dari Minerba'. Cek lagi, [dibilang] 'oh sudah masuk suratnya, sedang diproses'," jelas dia.
Dian menyebut, kondisi ini membuat pihaknya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat tersebut.
"Sampai detik ini, kami sama sekali, silakan mau tulis juga silakan, apakah serius atau tidak pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara, tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali, ya," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Dian menyebut bahwa yang berwenang mencabut izin tersebut berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Yang mencabut itu nanti dari BKPM. Karena izinnya OSS, BKPM, mereka yang cabut, begitu ya. Dan setahu saya di lapangan, dari teman-teman di lapangan yang, ini masih status quo, tidak ada kegiatan," ucap dia.
Sebelumnya, perihal pencabutan izin empat perusahaan itu diumumkan pemerintah pada Juni lalu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk berkaitan dengan kegiatan pertambangan sejak Januari 2025.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas, salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," katanya dalam keterangan pers, Selasa (10/6) lalu.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan geopark.
Dengan demikian, hanya satu perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat yang tidak dicabut izinnya, yaitu PT Gag Nikel (GN). Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut beroperasi di Pulau Gag berstatus Kontrak Karya (KK) tersebut dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark.
"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa 4 IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," tegas Bahlil.
Menurut Bahlil, PT Gag Nikel satu-satunya perusahaan yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi nikel, sementara 4 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut belum memiliki RKAB.

1 month ago
17






































