KPK menyampaikan keprihatinannya usai Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi gubernur keempat dari provinsi tersebut yang tersandung kasus korupsi di lembaga antirasuah.
Adapun Abdul Wahid merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Provinsi Riau pada Senin (3/11).
"Kalau tidak salah hitung, ya, sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/11).
"Oleh karena itu kami juga menyampaikan keprihatinan," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Budi pun mengingatkan Pemprov Riau untuk berbenah melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Penting untuk pemerintah daerah, khususnya di Pemprov Riau, itu untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan, melakukan perbaikan," ucap Budi.
"Bagaimana tata kelola di pemerintah daerah itu kemudian bisa dilakukan upaya-upaya perbaikan," imbuhnya.
Budi menerangkan bahwa pihaknya juga terus intensif melakukan pendampingan dan pengawasan melalui tugas dan fungsi di bidang koordinasi dan supervisi (Korsup).
"KPK secara intensif terus melakukan pendampingan dan pengawasan melalui tugas dan fungsi koordinasi serta supervisi. Kami turun ke lapangan mengidentifikasi sektor-sektor mana saja yang masih punya risiko tinggi," tutur dia.
"KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah. Termasuk KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas," terangnya.
Adapun tiga orang Gubernur Riau sebelumnya yang terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK yakni Saleh Djasit (periode 1998–2003), Rusli Zainal (periode 2003–2013), dan Annas Maamun (periode 2014–2016).
Saleh Djasit ditangkap karena kasus korupsi mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Saleh ditahan pada 19 Maret 2008 setelah menjadi anggota DPR.
Kemudian, Rusli Zainal menjadi tersangka kasus korupsi PON XVIII, suap anggota DPRD Riau, dan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Lalu, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT pada 25 September 2014 malam. Annas disebut menerima uang dari pengusaha terkait izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.
Adapun Abdul Wahid sendiri terjaring OTT terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR Riau. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif bersama sembilan orang lainnya.
KPK menyatakan telah menetapkan tersangka dalam perkara OTT Abdul Wahid tersebut. Namun, jumlah dan pihak yang dijerat sebagai tersangka akan diumumkan pada Rabu (5/11) besok.

3 weeks ago
8






































