KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di kawasan Yogyakarta. Para pihak travel haji itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, penyidik kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Yogyakarta, pada Kamis, 23 Oktober 2025," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (24/10).
Budi menerangkan, sedianya ada 6 orang yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis kemarin. Mereka, yakni Durrotun Nafiah, Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani, Lili Widojani Sugihwiharno, Raden Tanto Sri Hartanto, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej.
Namun, hanya Lili, Muchtar, dan Bahiej yang hadir dalam pemeriksaan tersebut. Dari mereka, turut disita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.
"Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jemaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing," jelas Budi.
Terhadap saksi lainnya, belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Budi mengimbau kepada para saksi agar bersikap kooperatif.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik, agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas," tuturnya.
Belum ada keterangan dari para saksi yang dipanggil dan diperiksa tersebut.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

1 month ago
17






































