KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ulie Ayun Sri Syahrul alias Ayun Sri Harahap. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/11).
Selain Ayun Sri, ada sembilan orang lainnya yang juga dipanggil KPK sebagai saksi. Mereka ialah:
"Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan," ucap Budi.
Belum diketahui keterkaitan para saksi tersebut dalam kasus TPPU SYL. Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait kehadiran para saksi, termasuk materi yang ingin digali penyidik dari keterangan para saksi.
Para saksi tersebut juga belum berkomentar mengenai pemeriksaannya oleh KPK.
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.

3 weeks ago
14






































