KPK menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Provinsi Riau terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Dinas PUPR Riau.
Adapun dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin (3/11) kemarin, KPK turut menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Yang pasti [OTT terkait] dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/11).
"Jadi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR, di mana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT [Unit Pelaksana Teknis]-nya," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan adanya modus 'jatah preman' dalam pemerasan tersebut.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya," ungkapnya.
Budi menjelaskan, bahwa saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya yang ikut terjaring dalam OTT tersebut.
"Jadi ada gubernur, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, kemudian 5 kepala UPT, dan 2 pihak swasta yang merupakan Staf Ahli ya atau Tenaga Ahli, yang juga merupakan orang kepercayaan gubernur," papar dia.
Selain itu, Budi menyebut bahwa pihaknya juga menyita uang tunai yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing sejumlah Rp 1,6 miliar.
Uang itu diduga merupakan bagian dari penyerahan yang akan diberikan kepada kepala daerah. KPK pun menduga bahwa uang yang disita tersebut bukan merupakan penyerahan yang pertama.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah," ucap Budi.
"Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," terangnya.
Budi mengungkapkan bahwa uang pecahan rupiah disita penyidik di Provinsi Riau. Sementara, mata uang asing disita di kediaman Abdul Wahid yang berada di Jakarta.
Lebih lanjut, Budi menyebut pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam ekspose pimpinan hari ini.
"Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.
Akan tetapi, lanjut dia, jumlah dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (5/11) besok.
"Namun, berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers," pungkasnya.

3 weeks ago
8






































