KPK menemukan adanya dugaan fraud dalam proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan fraud itu bermula saat mesin yang dimiliki PT Antam untuk pemurnian emas mengalami kerusakan.
Saat itu, eks General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, menghubungi Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar untuk menjalin kerja sama. Asep menerangkan bahwa perusahaan yang dipimpin Siman Bahar itu juga memiliki alat pemurnian emas.
Akan tetapi, Asep menyebut kesepakatan kerja sama antara keduanya diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan.
"Nah, hanya ternyata kedua alat yang ini berbeda, alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda," kata Asep kepada wartawan, Selasa (21/10).
"Antam itu bisa memisahkan ore dengan persentase kecil, tetapi yang punyanya Loco Montrado itu tidak bisa, hanya bisa memisahkan dengan persentase yang besar, kandungan emas yang besar," jelas dia.
Kemudian, Asep memaparkan bahwa Dody juga melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar untuk menyerahkan ore emas. Namun, pengolahannya justru tidak dilakukan oleh PT Loco Montrado.
"Karena permintaan dari Saudara DM [Dody Martimbang], Saudara SB (Siman Bahar) ini orenya ditampung tapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LM ini," ucap dia.
"Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga, kemudian dari sana dia yang membawa cadangan emas yang dia miliki. Jadi digantilah seperti itu, sehingga ada, setelah diperhitungannya itu menjadi beda," paparnya.
Menurut Asep, hal itu membuat PT Antam mengalami kerugian karena penukaran itu tidak sesuai kadar final sehingga realisasi nilai emas dan perak yang diterima lebih kecil dari nilai yang seharusnya.
"Seharusnya misalnya begini, seharusnya dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan 1 ton. Nah ternyata hasilnya enggak 1 ton, kurang gitu, kurang dari itu," tutur Asep.
"Nah itulah terjadi kemudian kerugiannya di situ gitu, karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa di ini. Itu fraudnya ada di situ," terangnya.
Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Siman Bahar, sebagai tersangka. KPK menduga ada korupsi terkait kerja sama pengolahan antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Dalam perjalanan kasusnya, Siman Bahar menang gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Siman tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, pada 6 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka dalam kasus serupa. Hingga kini, penyidikannya masih terus berjalan. Belakangan, KPK juga turut menjerat PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Diduga kasus ini merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar.
KPK belum menerangkan lebih jauh soal perkara ini.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1 month ago
20






































