KPK menyebut Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengumpulkan seluruh perangkat daerah sejak awal menjabat sebagai gubernur. Hal itu dilakukan Abdul Wahid untuk menjalankan praktik pemerasan di Pemprov Riau.
"Jadi awal-awal menjabat dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), seluruh dinas dikumpulkan. Termasuk juga dengan kepala-kepalanya yang di bawahnya dia, staf-stafnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
"Salah satu yang dikumpulkan itu salah satu dinasnya adalah Dinas PUPR dengan Kepala UPT [Unit Pelaksana Teknis] yang Kepala UPT I, II, III, sampai VI, ini khusus UPT jalan dan jembatan, UPT yang lainnya ada tapi ini yang I sampai VI ini adalah UPT jalan dan jembatan," jelas dia.
Saat itu, kata Asep, Abdul Wahid menekankan anak buahnya itu harus patuh dan tegak lurus bahwa hanya ada satu komando, dengan mengibaratkan hanya ada satu 'matahari'.
"Nah, saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya. Artinya, ada gubernur," ucap Asep.
"Dan kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur, sehingga apa pun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur," paparnya.
Asep menjelaskan, para bawahan Abdul Wahid itu dipaksa untuk mematuhi perintah dari sang gubernur. Jika tidak, mereka diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.
"Disampaikan demikian, dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi," tutur Asep.
"Nah, kata-kata dievaluasi itu diartikan oleh para Kepala UPT dan yang lainnya itu, ya, kalau tidak nurut nanti akan diganti dan lain-lain, jadi mutasi dan lain-lain seperti itu. Jadi, sejak awal memang sudah disampaikan seperti itu," imbuhnya.
Ia menerangkan, barulah beberapa bulan setelahnya, Abdul Wahid menyampaikan permintaan untuk meminta 'jatah preman' tersebut kepada bawahannya, khususnya Kepala Dinas PUPR PKPP Riau.
"Nah, kemudian di bulan-bulan berikutnya, adalah permintaan-permintaan yang penyampaiannya melalui kepala dinasnya, khusus yang PUPR melalui kepala dinas PUPR, dan nanti kepada Kepala UPT tersebut," kata Asep.
Sebelumnya, Abdul Wahid ditangkap terkait kasus dugaan pemerasan yang terungkap dalam operasi senyap KPK di Provinsi Riau.
Dalam kasus itu, KPK menjelaskan bahwa Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya diduga meminta 'jatah preman' kepada para pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau atas penambahan anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut bahwa awalnya penyidik memperoleh informasi adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025.
Pertemuan itu terjadi antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau bersama enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.
"Untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Saudara AW [Abdul Wahid] selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5 persen," ucap Tanak.

2 weeks ago
13






































