KPK mengungkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, menggunakan uang yang diduga hasil pemerasan terhadap anak buahnya untuk pergi ke luar negeri.
Adapun uang pemerasan itu merupakan 'jatah preman' yang diminta oleh Abdul Wahid dkk atas penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau.
"Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan makanya di-pool-nya (dikumpulkan) di Tenaga Ahlinya [Dani M. Nursalam], di-pool-nya di Tenaga Ahli, setiap ada kebutuhan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
"Ada beberapa ini, ada keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ya, tadi mengapa ada uang poundsterling, karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi ke, lawatan ke luar negeri, salah satunya ke Inggris," jelas dia.
Selain itu, kata Asep, Abdul Wahid juga bertolak menuju Brasil dan berencana melakukan perjalanan ke Malaysia. Perjalanan ke Negeri Jiran itu urung dilakukan lantaran Abdul Wahid telah terlebih dahulu ditangkap KPK.
"Kemudian perjalanan ke Brasil, kemudian juga ada informasi akan perjalanan ke Malaysia tapi itu kan keburu ditangkap," ungkapnya.
Asep menyebut, pihaknya masih mendalami tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan Abdul Wahid tersebut apakah dalam rangka kedinasan atau tidak.
"Baru kita peroleh itu bahwa ada perjalanan ke Inggris. Sedang kita perdalam ke Inggris-nya apakah itu kegiatan kedinasan atau non-kedinasan, seperti itu," ucap dia.
"Jadi, ke Inggris, itu tidak hanya ke Inggris juga, ada ke beberapa tempat. Tapi, salah satunya ke Inggris," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Asep memaparkan bahwa pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau sudah menyanggupi untuk memberikan fee sebesar 2,5 persen dari nominal penambahan anggaran atau Rp 3,5 miliar.
Namun, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau yang mewakili kepentingan Abdul Wahid, justru menaikkan 'jatah preman' sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Adapun penyerahan uang 'jatah preman' itu dilakukan dalam tiga kali pada periode Juni hingga November 2025. Dalam kurun waktu itu, total penyerahan uang tersebut mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.
Asep menyebut, 'jatah preman' untuk Abdul Wahid diserahkan seluruhnya melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Menurut Asep, total uang yang diterima oleh Abdul Wahid diduga sekitar Rp 2 miliar.
"Untuk Saudara AW [Abdul Wahid]-nya itu dikumpulkan di Saudara DAN [Dani M. Nursalam], nah DAN ini adalah Tenaga Ahli, ya, TA-nya dari gubernur. Jadi, semuanya dikumpulkan di yang bersangkutan karena dia adalah representasi dari gubernur," papar dia.
"Nah, jumlahnya 2,5 persen dari jumlah yang sudah dikumpulkan, artinya setengahnya dari Rp 4,05 [miliar], ya, sekitar Rp 2 [miliar] sekian lah, ya, seperti itu," imbuhnya.

2 weeks ago
14






































