KPK akan mendalami adanya kemungkinan praktik pemerasan yang juga terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas lainnya di Pemprov Riau.
Hal itu menyusul adanya kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR PKPP Riau yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11). Adapun kasus itu turut menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai salah satu tersangka.
"Apakah dilakukan juga [pemerasan] terhadap dinas yang lain, ini yang sedang kita dalami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
"Karena ini kan dikumpulkan dinas per dinas seperti Dinas PUPR ini banyak sekali dinasnya," jelas dia.
Asep menegaskan, pihaknya bakal menindak jika ditemukannya praktik tindak pidana korupsi serupa di OPD lainnya di Pemprov Riau.
"Pasti kalau nanti kita dalam perjalanan penanganan perkara ini, ditemukan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang lainnya pemberian atau apa pun itu dari SKPD lain, dari dinas lain, tentu akan kita dalami, akan kita tangani," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa saat melakukan OTT di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, tim KPK juga dibantu oleh Inspektorat Kemendagri.
Saat itu, kata dia, Inspektorat Kemendagri juga tengah melakukan audit di Pemprov Riau. Ia menyebut, KPK akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk turut memantau tata kelola Pemprov Riau tersebut.
"Kemarin kami juga ke Riau itu sudah kebetulan sama-sama dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, jadi saat ini Inspektorat Kementerian Dalam Negeri sedang berada di Provinsi Riau yang sedang audit juga untuk yang lainnya," tutur dia.
"Nanti kami akan komunikasi dan kolaborasi, ya, kerja sama, apakah di dinas yang lain itu terjadi juga enggak [praktik pemerasan], dimintain juga seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Abdul Wahid ditangkap terkait kasus dugaan pemerasan yang terungkap dalam operasi senyap KPK di Provinsi Riau.
Dalam kasus itu, KPK menjelaskan bahwa Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya diduga meminta 'jatah preman' kepada para pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau atas penambahan anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut bahwa awalnya penyidik memperoleh informasi adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025.
Pertemuan itu terjadi antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau bersama enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.
"Untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Saudara AW [Abdul Wahid] selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5 persen," ucap Tanak.
"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp 106 miliar," jelas dia.

2 weeks ago
11






































