KPK menyebut ada enam subkontraktor yang menerima keuntungan tidak sah terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa hasil korupsi kasus tersebut juga turut dinikmati oleh para subkontraktor tersebut.
"Jadi, itu kan ada subkonnya, ya, enam atau tujuh, enam perusahaan kalau tidak salah. Nah, tentu saja dari kerugian keuangan negaranya itu nanti terbagi di beberapa perusahaan tersebut," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (21/10).
"Karena perusahaan-perusahaan itu juga menerima keuntungan, keuntungan yang tidak sah," ungkap dia.
Akan tetapi, Asep belum membeberkan lebih lanjut perusahaan yang menjadi subkontraktor dari proyek penyaluran bansos tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para subkontraktor tersebut.
"Sehingga nanti jumlah kerugian keuangan negaranya selain dari PT DNR, dan yang lainnya akan dimintakan juga dari yang subkon-subkon tersebut," ucap Asep.
"Kita akan mencari dan menelusuri ke mana saja uang negara itu mengalir dan akan kita minta pertanggungjawaban tentunya," imbuhnya.
Asep juga belum membeberkan nilai keuntungan yang dinikmati oleh enam perusahaan itu.
Kasus Penyaluran Bansos Kemensos
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos yang ditangani oleh KPK. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yang terungkap adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. Terkuak dari permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe untuk membatalkan status tersangkanya.
KPK membenarkan mengenai status tersangka Rudy Tanoe. Kini, KPK juga membenarkan bahwa mantan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, pun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).
"Di mana dalam perkara ini, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka. Salah satu tersangka lainnya juga telah mengajukan praperadilan, dan hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Tersangka yang mengajukan praperadilan merujuk pada Rudy Tanoe. Permohonan praperadilan itu ditolak Hakim PN Jaksel. Menurut Budi, ditolaknya praperadilan itu menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni:

1 month ago
14






































