Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Dari hasil pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11) malam.
Berawal dari Kekhawatiran Yunus Akan Diganti
Asep menjelaskan, kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada awal 2025, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan AGP, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” kata Asep.
Menurut Asep, penyerahan uang dilakukan beberapa kali. Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang pertama sebesar Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
Selanjutnya, pada periode April sampai Agustus 2025, Yunus memberikan uang Rp 325 juta kepada Agus Pramono. Kemudian, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp 500 juta melalui Ninik, yang merupakan kerabat Sugiri.
“Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta,” jelas Asep.
OTT 7 November: KPK Amankan 13 Orang
Asep mengungkapkan, pada penyerahan ketiga—yang dilakukan pada Jumat, 7 November 2025—tim KPK langsung melakukan kegiatan tangkap tangan. 13 orang diamankan.
Dari operasi itu, KPK turut mengamankan uang tunai Rp 500 juta sebagai barang bukti.
Sebelum OTT dilakukan, Asep mengatakan, pada 3 November 2025, Sugiri sempat meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus dan kembali menagih pada 6 November 2025.
“Maka pada 7 November 2025, teman dekat YUM yaitu IBP berkoordinasi dengan ED selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp 500 juta yang kemudian akan diserahkan kepada SUG melalui NK selaku kerabat bupati,” ujar Asep.
Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi
Selain dugaan suap pengurusan jabatan, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp 14 miliar pada tahun 2024.
“Dari pekerjaan tersebut, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau senilai Rp 1,4 miliar,” kata Asep.

2 weeks ago
9






































