Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.
Keputusan ini diambil usai rapat kerja yang telah digelar sejak Senin (27/10) lalu antara Komisi VIII dan Kementerian Haji dan Umrah dan rapat Panja Haji 2026 semalam, Selasa (28/10).
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 hijriah/2026 masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,50,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam rapat kerja di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10).
“Turun sebesar Rp 2.893.000 dibanding dengan BPIH 1446 hijriah/2025 masehi yang sebesar 89.410.258,70 per jemaah,” tambahnya.
Marwan menjelaskan, dari besaran angka itu, sebesar Rp 33,2 juta akan dibebankan ke dana nilai manfaat.
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.215.558,87 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 1447 hijriah/2026 masehi dan dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan biaya haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan biaya haji di dalam negeri,” jelas Marwan.
“Karena itu total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 hijriah/2026 masehi sebesar Rp 6.695.758.435.018,67. Turun sebesar Rp 136.062.321.639,67 dari total nilai manfaat untuk BPIH 1446 hijriah/2025 masehi yang sebesar Rp 6.831.820.756.658,34,” tambahnya.
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibebankan ke jemaah haji tahun 2026 adalah Rp 54,1 juta per jemaah.
“Biaya Perjalanan Biaya Haji, Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH dan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan biaya hidup living cost,” jelas Marwan.
“Dan Bipih tahun 2026 turun sebesar Rp 1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp 55.431.750,78 rupiah,” tambahnya.
Penetapan ini pun telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI.
“Kita tiba saatnya untuk mengambil keputusan. Sudah dapat kita putuskan hasil keputusan panja?” tanya Marwan.
“Bisa, setuju,” ucap seluruh anggota komisi yang hadir.
Marwan pun mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai tanda besaran BPIH 2026 telah sah.

3 weeks ago
14






































