Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi) menjelaskan bahwa penanganan konten pencemaran nama baik di ruang digital tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Proses tersebut harus terlebih dahulu melalui aparat penegak hukum (APH).
"Kalau dia terkait dengan tadi tindak pidana, pencemaran nama baik misalnya. Itu kan harus melalui aparat kepolisian dulu. Jadi ada proses yang kita lewati sehingga ketika masuk ke dalam proses pemblokiran, takedown, itu pasti sudah melalui proses di situ,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, saat paparan di acara Diskusi Media ‘Media Connect: Dari Clickbait Jadi Kredibel’ di Menara Bosowa, Makassar, Kamis (23/10) malam.
Alexander menegaskan, Komdigi tidak bisa bertindak semena-mena dalam melakukan takedown atau pemblokiran konten. Semua aduan yang masuk terlebih dahulu diverifikasi dan dikonfirmasi ke lembaga terkait.
“Jadi komdigi pasti sudah melalui proses verifikasi dengan aparat penegak hukum, dengan kementerian ataupun lembaga terkait sesuai dengan apa yang diadukan. Jadi yakini tidak akan kita semena-mena melakukan proses takedown ataupun pemblokiran semena-mena,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum baru bisa memprosesnya apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Pemblokiran pun baru bisa dilakukan usai adanya proses dari APH tersebut.
“Pencemaran nama baik, itu adalah delik aduan. Sehingga aparat penegak hukum tidak bisa memproses pencemaran nama baik kalau korban tidak membuat laporan. Kami tidak bisa memproses aduan pencemaran nama baik kalau belum melalui aparat penegak hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alexander menerangkan bahwa langkah yang seharusnya dilakukan masyarakat jika menjadi korban pencemaran nama baik adalah melapor ke aparat berwenang dengan membawa bukti yang cukup.
“Jadi apa yang harus dilakukan? Lapor, pastinya. Lapor, bawa bukti-buktinya,” ujarnya.

1 month ago
36






































