Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi) mencatat lebih dari 3 juta konten negatif berhasil ditangani dalam satu tahun terakhir. Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan konten judi online.
“Dari 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, ada sebesar 3.053.984 konten negatif di ruang digital yang sudah kita tangani. Dengan 2.377.283 konten perjudian,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, saat paparan di acara Diskusi Media bertajuk ‘Media Connect: Dari Clickbait Jadi Kredibel’ di Menara Bosowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/10) malam.
Selain memblokir konten judi online, Komdigi juga menangani lebih dari 600 ribu konten bermuatan pornografi.
“Dan 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten pornografi anak yang sudah kita tangani,” lanjutnya.
Alexander menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan dua model, yakni proaktif dan reaktif. Model proaktif dilakukan lewat patroli siber dan moderasi konten berbasis kecerdasan buatan selama 24 jam. Sementara model reaktif dijalankan melalui laporan dari masyarakat maupun instansi pemerintah.
“Jadi kerjaan kita itu melototin layar oleh komputer selama 24 jam. Nah Pak Safri ini, Direktur saya, harus membagi kerja shift, 3 shift bagi pegawai Komdigi untuk bisa mengawasi ruang digital kita,” ujarnya.
Alexander mengatakan, sepanjang setahun terakhir, lebih dari 2,3 juta konten judi online sudah diblokir. Namun, menurutnya, persoalan judi online tak bisa dilihat dari sisi Komdigi saja karena spektrumnya luas—dari hulu sampai hilir.
“Tadi sekilas sebenarnya sudah saya sampaikan. Dalam setahun, 2,3 juta yang sudah kita blokir. Cuma jadi permasalahannya, ini berbicara masalah judi online karena kita spektrumnya luas tuh. Dari hulu sampai hilir. Komdigi hanya berada di satu sisi—bagaimana mencegah konten-konten judol itu tidak diakses oleh masyarakat,” jelasnya.
Alexander menyebut, pihaknya berfokus pada pemutusan akses dan penurunan konten, sementara lembaga lain memiliki peran berbeda.
“Hulunya itu menelusuri transaksi keuangan atau segala macam, ada di PPATK. Pemblokiran rekening ada di OJK. Tindak pidananya diurus oleh aparat kepolisian atau aparat penegak hukum. Walaupun semuanya kita saling terkait,” kata dia.
Meski capaian pemblokiran konten judi online mencapai jutaan, Alexander menilai yang lebih penting adalah dampak sosial yang muncul di masyarakat akibat kecanduan judi online.
“Yang perlu juga menjadi perhatian kita adalah bagaimana dampak sosial yang terjadi di masyarakat. Terkait dengan mereka yang kecanduan itu luar biasa. Saya kira sudah kecanduan ya,” ujarnya.
Ia menceritakan pengalamannya melihat langsung fenomena itu di kehidupan sehari-hari.
“Nah, ini contoh saja. Betapa kalau orang sudah kecanduan, tidak bisa lepas dari situ dengan mudah. Pernah saya mendarat di bandara, ada porter dorong troli gitu ya, sambil saya menunggu barang saya, dia nongkrong, itu sambil main slot,” tutur Alexander.

1 month ago
14






































