Muncul kode '7 batang' yang diduga digunakan dalam kasus pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid dkk. Kode itu melambangkan permintaan uang Rp 7 miliar terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Kode itu terkuak saat seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan membahas besaran fee untuk Abdul Wahid.
Fee tersebut diberikan sebagai imbal atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (M Arief Setiawan) dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/11).
Arief merupakan orang kepercayaan dari Abdul Wahid. Dia juga merupakan sosok yang meminta fee untuk Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Besaran fee itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen oleh Arief.
Atas permintaan 'jatah preman' itu, tiga kali pemberian uang dilakukan kepada Abdul Wahid dkk. Salah satu pemberian dilakukan melalui Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur. Total pemberian berjumlah Rp 4,05 miliar dari total komitmen fee Rp 7 miliar.
Atas peristiwa ini, ada tiga orang yang dijerat tersangka. Mereka yakni:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau pasal 12f dan atau pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersangka pun sudah ditahan.
Abdul Wahid dkk belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.

2 weeks ago
11






































