Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kayong Utara. Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses mediasi dan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini menjadi prioritas legislasi DPRD Kabupaten Kayong Utara. Pertemuan berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah, Kamis, 6 November 2025.
Rombongan DPRD Kayong Utara dipimpin Ketua Bapemperda, Asnawi, bersama Anggota Bapemperda, H. Alias, serta staf Sekretariat DPRD, Fauzi, disambut Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dini Nursilawati dan Dono Doto Wasono.
Pada awal diskusi, Asnawi memaparkan bahwa DPRD Kayong Utara tengah mempersiapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menetapkan lima Raperda prioritas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembahasan berjalan efektif dan terstruktur, serta mengakomodasi seluruh kepentingan yang berkaitan dengan isu-isu strategis daerah.
Lima Raperda yang sedang dipersiapkan meliputi penyertaan modal daerah pada Bank Kalbar, perubahan atas peraturan daerah terkait bangunan gedung, serta penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025–2044. Ketiga Raperda ini merupakan regulasi strategis yang berpengaruh langsung terhadap tata kelola pembangunan dan perencanaan jangka panjang di Kabupaten Kayong Utara.
Selain itu, DPRD Kayong Utara juga mengajukan dua Raperda inisiatif, yaitu mengenai pemberdayaan organisasi kemasyarakatan serta pencegahan kebakaran lahan. Dua Raperda ini ditekankan sebagai bentuk kepedulian DPRD dalam menjawab persoalan sosial dan lingkungan yang sering menjadi tantangan di tingkat daerah. Asnawi menambahkan bahwa pada tahun 2026, DPRD kembali akan mengusulkan dua Raperda inisiatif sebagai bagian dari keberlanjutan agenda pembentukan produk hukum daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Kayong Utara dalam mengawal pembentukan regulasi daerah. Jonny menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan melalui proses konsultasi, harmonisasi, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi setiap Raperda. “Kanwil Kemenkum Kalbar selalu siap bersinergi dan mendampingi setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Tujuan kita sama, yaitu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pertemuan ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah ke depan. Kanwil Kemenkum Kalbar juga siap menindaklanjuti proses harmonisasi terhadap Raperda yang diusulkan serta mendukung perencanaan Raperda inisiatif Tahun 2026. Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang responsif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara.

2 weeks ago
25






































