H!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, serta melibatkan perangkat daerah Kota Pontianak dan sejumlah unsur terkait baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting, Senin, 3 November 2025.
Dalam rapat ini hadir PLH Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Dini Nursilawati, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pontianak, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Rapat juga diikuti oleh Tim Kerja II Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya saat membuka rapat, Jonny menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menilai Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat memiliki urgensi strategis dalam kehidupan sosial masyarakat yang majemuk.
“Rancangan ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga upaya memperkuat harmoni sosial, kerukunan antarumat beragama, serta penguatan nilai toleransi di tengah masyarakat perkotaan yang heterogen. Kami berharap aturan ini menjadi pedoman teknis bagi perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial dalam membangun kehidupan sosial yang rukun dan berlandaskan kearifan lokal Pontianak,” ujar Jonny.
Pemrakarsa rancangan menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan sejak tahun 2021, terdapat potensi konflik masyarakat yang bersumber dari perbedaan budaya, agama, maupun etnis. Oleh karena itu, keberadaan payung hukum ini dibutuhkan untuk merespons dinamika tersebut dan menjadi acuan dalam penyelesaian potensi gesekan sosial.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak menyampaikan bahwa sebagai ibu kota provinsi dengan tingkat heterogenitas tinggi, Pontianak perlu memiliki aturan yang jelas mengenai penyelenggaraan toleransi bermasyarakat. Ia juga mengusulkan agar rancangan ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah guna memperkuat kedudukan hukum bagi lembaga dan organisasi yang terlibat. Usulan ini kemudian diperkuat oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak yang menyampaikan bahwa rancangan tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Dalam proses pembahasan, Tim Kerja II Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan sejumlah koreksi teknis, di antaranya penyesuaian penulisan judul, penyempurnaan judul bab, referensi pasal, serta penjabaran ketentuan pada beberapa pasal. Berdasarkan kesepakatan rapat, Pemrakarsa diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan rancangan sebelum diserahkan kembali kepada Tim Harmonisasi guna melanjutkan proses pada tahapan berikutnya.
Melalui sinergi dan kerja sama seluruh pihak, diharapkan rancangan ini mampu memberikan landasan hukum yang kuat dalam menjaga keberagaman dan memperkuat nilai toleransi sebagai identitas sosial masyarakat Pontianak.

3 weeks ago
11






































