Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 kendaraan mewah milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut laku dengan total nilai penjualan mencapai Rp 9,81 miliar.
"Berhasil melelang 10 unit kendaraan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada Selasa, 21 Oktober 2025," ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (22/10).
"Dengan total perolehan penjualan lelang senilai Rp 9.810.900.000 (Rp 9,81 miliar) yang akan disetor ke kas negara," jelasnya.
Anang menjelaskan lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lelang tersebut telah dilaksanakan pada Selasa (21/10) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Adapun total 10 kendaraan mewah yang berhasil terjual dalam lelang tersebut yaitu:
"Terdapat kenaikan sebesar Rp601 juta atau 6,5 persen dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual," imbuh Anang.
"Kemudian terhadap objek yang tidak laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali," sambungnya.
Sebelum pelaksanaan lelang, dilakukan aanwijzing atau penjelasan objek lelang di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Rupbasan Kelas I Bandung pada Senin (20/10) pukul 10.00–12.00 WIB.
Proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) secara elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) di laman lelang.go.id.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Ia dinilai bersalah dalam kasus trading ilegal aplikasi Quotex sebagaimana UU ITE. Namun, dakwaan pencucian uangnya tidak terbukti, sehingga hakim menyatakan aset dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara. Hakim menilai pencucian uang terbukti, sehingga aset Doni Salmanan dinyatakan dirampas untuk negara.
Doni Salmanan sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan pun mengalami nasib serupa.

1 month ago
14






































