Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus seorang ibu di Karawang yang ditahan terkait kasus kredit mobil. Ibu tersebut memiliki bayi berusia 11 bulan dan masih membutuhkan ASI.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan kondisi tersebut termasuk situasi darurat anak, sehingga seharusnya ada izin bagi ibu untuk tetap mendampingi bayinya.
“Duh, ini termasuk anak dalam situasi darurat,” ujar Diyah saat dihubungi kumparan, Kamis (30/10).
Ia menjelaskan hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
“Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2021, seharusnya ada diizinkan untuk bersama dengan ibunya sampai pengasuhan maksimal 2 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, bernama Neni Nuraeni (37), harus mendekam di tahanan akibat kasus fidusia (jaminan untuk pinjaman) terkait kredit kendaraan bermotor.
Penahanan terhadap Neni dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 22 Oktober 2025—saat keesokannya ia akan menjalani sidang pertama. Akibat penahanan itu, bayinya yang masih berusia 11 bulan mengalami sakit-sakitan karena tidak mendapat asupan ASI.
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menilai penahanan ini tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Syarif mengungkap, sejak Neni ditahan 6 hari lalu, kondisi kesehatan bayinya dikabarkan memburuk. Anak tersebut kini mengalami demam karena tidak lagi menerima ASI sebagaimana biasanya.
“Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah lebih dari enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam, diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya,” ucap Syarif kepada kumparan, Kamis (30/10).
Sementara ini, kata Syarif, bayi tersebut kini dirawat oleh ayah kandung dibantu tetangga terdekat.

3 weeks ago
12






































