Pengacara Eggi Sudjana menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kasus pencemaran nama baik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Eggi ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 orang lainnya, termasuk eks Menpora, Roy Suryo dan Dr Tifa.
"Sudah, Alhamdulilah jadi tersangka," ucapnya sambil tertawa saat dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Eggi mengaku akan menghadapi seluruh proses di kepolisian usai dirinya dan ketujuh rekannya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, menurut Eggi, profesinya sebagai pengacara tak dapat dituntut pidana dan digugat perdata.
"Insyaallah jadi tersangka ya akan hadapi, misalnya dengan praperadilan kan," kata dia sambil tertawa. "Rileks saja karena saya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata (sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat)," jelasnya.
Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka pun dijerat pasal berlapis.
Mereka dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda. Pada klaster pertama ada 5 tersangka. Mereka adalah:
“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11).
Lalu ada 3 tersangka di kaster kedua, mereka adalah:
“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep.

2 weeks ago
10






































