Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua terdakwa kasus korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Teluk Betung tahun 2011 sampai dengan 2021 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kedua terdakwa itu bernama Iqbal Yadi dan Muhammad Irsan alias Oki. Keduanya dilimpahkan Kejari Bandar Lampung pada Selasa (28/10).
"Penuntut Umum bidang Pidsus Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Iqbal Yadi dan Muhammad Irsan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang IA," kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama.
Angga mengatakan para terdakwa, akan didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Angga menyebutkan berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bandar Lampung, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 520 juta.
"Dari total kerugian tersebut Penuntut Umum telah berhasil melakukan pemulihan sebesar Rp 132,9 juta yang telah dititipkan di rekening Penampungan lainnya (RPL) Kejari Bandar Lampung," ujarnya.
Lanjut Angga, setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) uang tersebut akan di setor ke Kas Negara sebagai sumber pendapatan Pemerintah melalui PNBP yang pemanfaatannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Daerah.
"Selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim untuk selanjutnya dilakukan proses pembuktian di persidangan," pungkasnya. (Yul/Lua)

3 weeks ago
14






































