Hi!Pontianak - Polres Sambas bergerak cepat menindaklanjuti viral video yang diduga menistakan agama Islam di media sosial Facebook. Sebanyak 4 konten kreator yang terlibat dalam video tersebut diamankan polisi.
Video tersebut para pemerannya membaca ayat suci Al-Quran dengan nada yang tidak pantas. Bahkan, menyerupai gaya memperolok bacaan ta’awudz.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengatakan pengaduan atas video tersebut diterima oleh pihaknya, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Ada 4 orang yang diamankan, yaitu M (25), pemilik akun Facebook yang pertama kali memposting video tersebut. Kemudian, E (46), pemeran utama yang membacakan ayat suci Al-Qur’an dalam video dengan nada yang tidak sepantasnya. Selanjutnya, DZ (35), pemeran pembantu dalam video dan Z (31) yang merupakan pemeran pembantu.
"Keempat terlapor diketahui merupakan konten kreator aktif di Facebook. Dalam keterangannya, mereka mengaku tidak memiliki niat menistakan agama," ungkap Kapolres.
Kendati demikian, kepolisian telah mengambil respons cepat, termasuk menggelar rapat koordinasi dengan MUI, FKUB hingga Kepala Desa Berlimang, Kecamatan Teluk Keramat. Kapolres menyampaikan hasil rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya proses penegakan hukum terhadap para pelapor akan tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial. Ia juga meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada pihaknya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar hukum. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Kami menjamin proses hukum berjalan secara profesional dan transparan," imbau Kapolres.

1 month ago
16






































