Kakek berinisial HW (53) yang mencabuli cucunya sendiri berusia 3 tahun di Gunungkidul terancam Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Undang-undang Perlindungan Anak (ancaman hukumannya)," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray.
Dalam perkara ini, Polres Gunungkidul telah mengirim berkas ke kejaksaan. Namun, berkas dikembalikan karena belum lengkap.
"Intinya sudah kita lakukan proses penyidikan, pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Kemudian berkas sudah kita kirim, dan saat ini kita sedang memenuhi proses P19 petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkas," kata Yahya.
Ketika jaksa menyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini viral di media sosial setelah muncul video ibu korban yang curhat pelaku tak ditahan polisi meski berstatus tersangka.
Soal pelaku yang belum ditahan, Yahya menjelaskan pertimbangan penyidik.
"Pertimbangan penyidik tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Yahya mengatakan antara korban dan pelaku ini tinggal berbeda rumah.
Soal keluhan si ibu, Yahya mengatakan ada kemungkinan pelaku akan ditahan. "Ada kemungkinan," bebernya.
Para pihak rencananya juga akan dipanggil ke Polres termasuk orang tua korban untuk menjelaskan lebih detail penanganan perkara.
"Kita jelaskan bahwa proses yang sudah ada seperti itu, tindak lanjut yang sudah kita lakukan seperti ini, upaya yang akan kita lakukan nanti seperti ini," katanya

1 month ago
19






































