Polres Malang menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Narkotika, dalam mengusut kasus kakak menyuntikkan sabu ke adiknya.
"Kakak" tersebut adalah Hendy (28 tahun), yang berkomplot dengan istrinya, Dinda, dan seorang pengedar narkoba bernama Cipeng.
Sedangkan korban berinisial ECA (17), siswi kelas 3 SMA.
"Tersangka disangkakan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/10).
Berikut penjelasan pasal-pasal tersebut:
Sehingga, para tersangka terancam hukuman mati.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/10) pukul 10.00 WIB, di rumah Hendy di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
ECA sebenarnya tidak tinggal di rumah tersebut, namun dijemput Hendy dengan bilang akan pergi ke pantai—padahal tidak.
Di rumah, Hendy menyiapkan alat suntik (yang sebelumnya dibeli Dinda di apotek), sementara Dinda menghaluskan sabu untuk dicampur air.
"Korban terus memberontak. Suntikan pertama tidak berhasil, sementara pada suntikan kedua, darah korban justru masuk ke dalam alat suntik," lanjutnya.
"Tersangka tak puas sebab hanya sedikit sabu yang masuk ke tubuh korban. Tersangka lalu membeli sabu lagi seharga Rp 150 ribu dari tersangka Cipeng, sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Danang.
Cipeng pun datang ke rumah tersebut, membantu merakit alat hisap bong dari botol kaca dan sedotan, serta menyiapkan sabu untuk dikonsumsi.
Hendy, Dinda, dan Cipeng, yang berpesta sabu, masih memaksa ECA untuk mengisap bong tapi ECA menolak.
Malam harinya, ECA menelepon YM (54), ayah kandungnya, melaporkan apa yang dialaminya.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10), YM datang bersama warga menjemput ECA dari rumah tersebut.
"Ayah korban ini melaporkan kasus pemaksaan penggunaan sabu ke anaknya pada Sabtu ke Polsek Lawang," kata Danang.
Laporan itu diterima dengan Nomor LP/B/373/X/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Oktober 2025.
Danang menjelaskan, ECA positif amfetamin dan metamfetamin. "Itu terkandung dalam sabu," ujarnya.

4 weeks ago
38






































