Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perbuatan itu dilakukan Semuel secara bersama-sama dengan 4 orang lainnya, yakni:
Mereka didakwa secara bersama-sama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11). Perbuatan Semuel dkk disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 140 miliar lebih.
"Melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 140.858.124.470," kata jaksa.
Jaksa memaparkan, kerugian negara itu timbul dari tiga kali pengadaan proyek infrastructure as a service (IaaS) atau PDNS di Kominfo pada 2020, 2021, dan 2022.
Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan kepada PT Aplikanusa Lintasarta. Hal ini mengakibatkan tingginya biaya lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.
Jaksa menduga, proses penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta sebagai pelaksana PDNS melalui proses tender yang tak sesuai aturan. Diduga, terjadi kongkalikong antara Semuel dkk.
Semuel diduga menerima suap Rp 6 miliar, sementara Bambang mendapat Rp 3 miliar. Suap diberikan agar PT Aplikanusa Lintasarta dimuluskan sebagai pemenang tender.
Selain itu, jaksa menambahkan, proyek pengadaan PDNS tersebut tidak memenuhi standar. Bahkan, tak mendapat jaminan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Kegiatan penyediaan jasa layanan komputasi awan atau cloud service pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dalam bentuk sewa dengan pihak ketiga mengakibatkan data milik negara berada dalam penguasaan pihak ketiga," papar jaksa.
"Serta membuat pemerintah akan mengalami ketergantungan untuk menyewa agar layanan tetap berjalan," lanjutnya.
Atas perbuatannya Semuel dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Semuel dan Bambang juga dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atas penerimaan suap. Serta Alfi Asman dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atas pemberian suap.
Usai dakwaan dibacakan, para terdakwa tak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh jaksa.

2 weeks ago
10






































