Mantan Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, juga didakwa menerima suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Semuel diduga menerima total Rp 6 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan, Semuel mengajukan permintaan uang kepada Alfi Asman selaku eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta pada 2021.
Permintaan uang diajukan Semuel karena telah memenangkan kembali PT Aplikanusa Lintasarta dalam tender untuk mengadakan PDNS.
"Sekitar pada akhir tahun 2021, Semuel Abrijani Pangerapan melakukan permintaan uang kepada saksi Alfi Asman atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11).
Permintaan itu kemudian disanggupi oleh Alfi. Uang perusahaan yang akan digunakan untuk menyuap Semuel dicairkan melalui modus order fiktif.
PT Aplikanusa Lintasarta seolah melakukan pekerjaan jasa konsultasi kepada PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Perusahaan itu adalah milik rekanan Alfi, Windi Purnama.
Pencairan dilakukan dalam dua termin, yakni Rp 3,2 miliar pada 30 April 2021 dan Rp 3,2 miliar lagi pada 17 September 2021.
"Atas pembayaran PO fiktif tersebut, saksi Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada terdakwa Semuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai," tuturnya.
Jaksa menyebut, uang yang diterima Semuel telah digunakannya untuk merenovasi rumah.
"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Semuel Pangerapan sebesar Rp 6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Semuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu, dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi," bebernya.
Atas perbuatan itu, Semuel didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Selain suap, Semuel juga didakwa terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 140 miliar. Hal itu dilakukannya bersama-sama dengan:
Kerugian negara itu timbul dari tiga kali pengadaan proyek infrastructure as a service (IaaS) atau PDNS di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan kepada PT Aplikanusa Lintasarta. Hal ini mengakibatkan tingginya biaya lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.
Jaksa menduga, proses penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta sebagai pemenang tender tak sesuai aturan. Terjadi kongkalikong antara Semuel dkk.
Selain itu, jaksa menambahkan, proyek pengadaan PDNS tersebut tidak memenuhi standar. Bahkan, tak mendapat jaminan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

2 weeks ago
9






































