Polisi mengungkap duduk perkara kasus penembakan seorang pengacara di lahan kosong kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Insiden berdarah itu ternyata berawal dari sengketa lahan antara dua pihak yang saling mengeklaim kepemilikan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/10) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, salah satu pihak menguasai lahan dengan menempatkan tujuh orang penjaga di lokasi.
“Kemudian pihak lain yang mengakui bahwa atas kepemilikan lahan tersebut juga memberikan kuasa kepada pengacara dan rekan-rekannya untuk menempati lahan tersebut,” kata Abdul Rahim di Polda Metro Jaya, Senin (10/11).
Atas dasar kuasa tersebut, korban yang merupakan pengacara berinisial WA (34) datang bersama sekitar 80 orang ke lokasi. Mereka merobohkan pagar dan meminta para penjaga yang sudah ada di situ untuk keluar dari lahan tersebut.
“Terjadi perdebatan antara kedua belah pihak. Saat itulah pelaku penembakan, HD (37), emosi dan berlari ke belakang pos untuk mengambil senjata yang sebelumnya sudah disembunyikan,” ujar Abdul Rahim.
Senjata itu kemudian digunakan HD untuk menembak WA di bagian punggung kanan atas. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Senjata Didapat dari Warga Timor Leste
Polisi juga menelusuri asal-usul senjata api jenis FN kaliber 9 mm yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, senjata itu didapat pelaku dari seorang warga negara asing berinisial A asal Timor Leste.
“Senjata ini didapat oleh Pelaku HD dari seseorang yang bernama atau berinisial A. A ini adalah berdasarkan pengakuan dari tersangka HD bahwa warga negara asing. Dalam hal ini adalah warga timor leste. Yang mana A ini Yang mana pelaku bertemu dengan A itu pada sekitar bulan Januari 2025 Di Nusa Tenggara Timur,” kata Abdul Rahim.
“Pada saat itu mereka bertemu berkenalan yang mana pada saat itu A memberikan kenang-kenangan senjata tersebut kepada tersangka,” lanjutnya
Setelah menerima senjata tersebut, pelaku membawa senjata itu ke Jakarta lewat transportasi laut pada Februari 2025. Senjata itu kemudian disimpan dan akhirnya digunakan untuk menembak korban.
“Nomor seri senjata sudah dihapus, sehingga tidak bisa dilacak. Namun kami masih mendalami dan mencari keberadaan A,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan senjata api tersebut diduga ilegal dan didapat dari jaringan luar negeri.
“Berdasarkan keterangan tersangka, senjata diperoleh dari rekannya di Timor Leste. Kami sedang melakukan pendalaman terkait asal muasal senjata tersebut,” kata Iman.
Pelaku kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

2 weeks ago
9






































