Terdakwa kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dokter Priguna Anugerah Pratama, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Telah menjatuhkan pidana pada tenaga mereka itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah 100 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/11).
Lingga menyatakan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Bayar Restitusi Rp 137 Juta
Lingga menyebut, Priguna telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam menyalahgunakan kedudukan yang melakukan tindakan cabul pada korban dalam keadaan tidak berdaya.
Priguna juga diminta untuk membayar restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nilai total Rp 137.827.000.
"Nilai kewajaran LPSK korban FH Rp 79.429.000, NK Rp 49.810.000, FPA sebesar 8.640.000 rupiah. Total restitusi yang dibayarkan oleh terdakwa pada korban seluruhnya berjumlah Rp 137.827.000," ucap Lingga.
Kuasa Hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan putusan tersebut tidak sesuai harapannya. "Tetap kita menghargai dan menghormati apa pun putusan majelis hakim," katanya usai persidangan.
"Dalam pledoi kita menyampaikan beberapa fakta hukum yang kita anggap itu dapat meringankan dari terdakwa. Terdakwa ini mengidap afektif bipolar, dan ada masalah kelalaian pihak lain memang sesuai dengan juga fakta di persidangan bahwa kita temukan ada kelalaian dari pihak RSHS terkait kontrol masalah obat," ujarnya.
Maka itu, Aldi menggunakan waktu 7 hari ke depan untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, Priguna melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Priguna meminta korban untuk masuk ke ruangan di lantai 7 RSHS dengan modus pengambilan darah.
Priguna membius korban dan melakukan kekerasan seksual. Saat tersadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya akibat kekerasan seksual.
Korban Priguna bukan hanya satu, ada 2 pasien perempuan lainnya yang menjadi korban dengan modus yang sama.

2 weeks ago
11






































