Dugaan perdagangan anjing untuk konsumsi di beberapa wilayah di Kabupaten Bantul, DIY, mencuat di media sosial. Meski belum ditemukan perdagangannya, polisi mendapati ada lima lokasi penjualan olahan daging anjing di Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.
Plt Kepala Dinkes DIY Akhmad Akhadi mengingatkan risiko mengolah dan mengkonsumsi daging anjing. Akhmad bilang, jangankan mengkonsumsi mengolahnya pun tak kalah berisiko.
"Dari aspek transmisi penularan penyakit anjing tidak termasuk hewan ternak. Maka tidak untuk dikonsumsi. Pada daging anjing itu punya risiko untuk menularkan penyakit yang disebut zoonosis," kata Akhmad melalui sambungan telepon, Rabu (29/10).
Risiko pertama adalah rabies yang terdapat di otak, serabut saraf, dan kelenjar ludah anjing. Virus rabies ini tetap menular meski anjing sudah mati. Penyebaran virus ini bahkan bisa terjadi saat pengolahan.
"Cara mematikan anjing itu bagaimana. Kalau dengan disembelih dipukul itu berisiko menularkan. Saat mengambil otaknya, memegang dagingnya ada serabut saraf, kemudian masuk ke tubuh kita melalui luka-luka kecil di tangan," katanya.
Tak hanya rabies, di daging anjing juga berisiko ada cacing pita dan parasit. Kemudian ada pula leptospirosis.
"Leptospirosis tidak hanya ditularkan melalui tikus tetapi juga bisa ditularkan mamalia lain termasuk anjing," bebernya.
Risiko lain adanya bakteri Salmonella, E. Coli, dan Staphylococcus Aureus.
"Kalau kena pertama kali masuk ke kita melalui yang kita makan reaksi pertama keracunan makanan," bebernya.
Akhmad mengatakan di kesehatan memang tak ada regulasi yang mengatur tentang larangan memakan daging anjing karena anjing domainnya di Kementerian Peternakan dan Pertanian. Regulasi yang ada melalui Surat Edaran Kementerian Pertanian tahun 2018 yang menyatakan anjing bukan daging sebagai bahan pangan.
"Kemudian ada regulasi yang tidak spesifik terkait dengan anjing tetapi pembunuhan anjing ternyata bisa dijerat Pasal 66 Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 Jo Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang kesejahteraan hewan," katanya.
Akhmad mengatakan dari dua analisa ini, pihaknya menganjurkan masyarakat tidak mengolah dan mengkonsumsi daging anjing.
Lalu apakah Dinkes bisa mengusulkan Pemda DIY dan DPRD DIY untuk membuat Perda larangan konsumsi daging anjing? Akhmad bilang hal itu bisa saja dilakukan. Namun, harus terlebih dahulu ada kajian terkait seberapa masif konsumsi daging anjing serta dampaknya.
"Harus tertuang dalam naskah akademik," jelasnya.

3 weeks ago
13






































