Empat orang aktivis yang saat ini ditahan polisi terkait dengan aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Dalam permohonannya, mereka ingin menguji status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai jeratan tersebut tidak sah.
Empat orang aktivis yang mengajukan praperadilan itu ialah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Adapun pihak termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar salah satu perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Afif menuturkan, permohonan tersebut sudah diregistrasi oleh panitera PN Jakarta Selatan. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu pemberitahuan dari pengadilan untuk pelaksanaan sidang perdana.
“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan juga penahanan, termasuk juga persoalan mengenai penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial,” ucap dia.
Klaim Korban Kriminalisasi
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan TAUD lainnya, Gema Gita Persada, mengatakan empat orang yang mengajukan permohonan praperadilan ini sejatinya merupakan korban kriminalisasi.
Ia menekankan, aparat penegak hukum telah melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang terhadap Delpedro dkk.
“Klien kami sejatinya merupakan warga negara yang peduli akan kehidupan berbangsa dan melakukan langkah konstitusionalnya dalam berdemokrasi dan juga menjadi korban kriminalisasi,“ tutur Gema.
Sementara itu, perwakilan TAUD lainnya, Ma’ruf Bajammal, mengungkapkan empat orang kliennya saat ini telah menjelma menjadi tahanan politik (tapol).
Ia menyebut, permohonan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan ini menjadi bukti Delpedro dkk menggunakan hak yang dijamin konstitusi.
"Hari ini membuktikan bahwa mereka memilih jalur konstitusional untuk menggunakan hak mereka yang dijamin oleh konstitusi, berupaya membatalkan status tersangka yang dikenakan kepada mereka," papar Ma'ruf.
"Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang kemudian dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra [Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan]," lanjut dia.
Lebih lanjut, Ma’ruf pun meminta PN Jakarta Selatan segera memproses permohonan pra...