Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) melaporkan kemajuan dari dekontaminasi atau proses penghilangan kontaminasi radioaktif Cs-137 pada 22 pabrik di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan, Bara Krishna Hasibuan, memastikan proses dekontaminasi telah rampung dan 22 pabrik tersebut dalam status bersih dari paparan Cs-137.
“22 itu termasuk yang PT Peter Metal Technology itu dan fasilitas pengolahan udang PT BMS (PT Bahari Makmur Sejati) itu 100 persen, di 22 itu sudah selesai, sudah totally decontaminated. Sudah selesai dilakukan dekontaminasi dan clear and clean,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10).
Selain itu, ia juga mengungkap dekontaminasi juga dilakukan pada 13 junkyard atau tempat rongsokan material bekas produksi yang terpapar. Terkait hal itu, Bara menuturkan 5 junkyard sudah rampung didekontaminasi sementara 8 lainnya masih dalam proses dekontaminasi.
“Kami sudah pindahkan material yang terkontaminasi itu untuk dipindahkan ke interim storage facility yang dimiliki oleh PT Peter Metal, itu pabrik bekas pabriknya PT Peter Metal ya 5 sudah clear. Nah sisanya itu 8 masih dilakukan dekontaminasi memang ini memakan waktu karena harus hati-hati,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga sudah merelokasi 92 warga dari zona merah agar rumah warga dapat didekontaminasi. Relokasi pertama sebanyak 64 orang sudah rampung pada 22 Oktober lalu dan relokasi tahap kedua sebanyak 28 orang sudah rampung pada 26 Oktober.
Sementara rumah mereka didekontaminasi, 92 warga tersebut tinggal di fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Masih Telusuri Sumber Kontaminasi Udang di Cikande
Menurut investigasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sumber kontaminasi berasal dari pabrik baja PT Peter Metal Technology (PMT) yang diduga menggunakan scrap metal terpapar radiasi.
Untuk itu, Bara sampai saat ini masih menelusuri sumber scrap metal yang terpapar radiasi tersebut. Hal ini karena dalam temuannya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak pernah mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) untuk PMT dalam melakukan importasi scrap metal.
Padahal, Pertek dari Kemenperin menjadi syarat untuk mendapat persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pertimbangan teknis itu tidak pernah dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, sehingga otomatis di Kementerian Perdagangan pun tidak ada data bahwa PT Peter Metal itu pernah melakukan importasi scrap metal,” kata Bara.
Dengan begitu, m...

3 weeks ago
14






































