Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan perbedaan tugasnya dengan Nanik S. Deyang yang baru saja ditunjuk menjadi Ketua Tim Koordinasi BGN oleh Presiden.
“Gini, kalau Kepala Badan Gizi Nasional bertugas menyelenggarakan program Makan Bergizi Gratis. Nah, untuk program Makan Bergizi Gratis ini kan melibatkan berbagai kementerian, instansi, dan lembaga lain untuk mendukung program tersebut. Karena itu dibutuhkan Ketua Tim Koordinasi, yaitu Menko Pangan, dan ada Ketua Harian-nya, yaitu Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Ibu Nanik Deyang,” kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Sedangkan untuk persamaannya, lanjut Dadan, mereka sama-sama harus berkoordinasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, kalau Tim Koordinasi laporannya ke Presiden, Kepala Badan Gizi juga laporannya ke Presiden. Sama. Jadi beda, ada Tim Koordinasi untuk program MBG dengan Kepala Badan Gizi Nasional,” ucapnya.
Terkait posisi Nanik sebagai Wakil Kepala BGN, Dadan menegaskan bahwa posisinya tetap.
“[Masih jadi Wakil Kepala BGN?] Oh tentu, tentu,” tandasnya.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dimaksudkan untuk menyelaraskan berbagai permasalahan lintas sektoral.
“...menyelaraskan kebijakan dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektoral antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna penyelenggaraan program MBG yang tepat sasaran, merata, dan berkelanjutan,” demikian pertimbangan yang tertuang dalam Keppres tersebut.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa Tim Koordinasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Tim Koordinasi memiliki tugas mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis,” demikian bunyi Pasal 3 Keppres Nomor 28 Tahun 2025.

3 weeks ago
13






































