Rosan hanya menyebutkan, kebijakan pengangkatan WNA di pucuk pimpinan perusahaan pelat merah sudah diatur dalam undang-undang. Hanya saja, ia enggan menyebutkan lebih spesifik beleid apa yang dimaksud.
"Ya nanti dilihat saja, undang-undangnya kan ada di situ," katanya singkat saat ditemui usai acara HIPMI–Danantara Business Forum 2025, Senin (20/10).
Dalam UU BUMN terbaru, yaitu UU No 16 Tahun 2025, tidak ada perubahan terkait persyaratan anggota direksi BUMN, yakni masih diharuskan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Hanya saja, Rosan meminta agar UU tersebut dibaca lebih mendalam.
“Dibaca yang lebih mendalam, jangan dipotong-potong,” tegas Rosan.
Persyaratan anggota direksi BUMN tercantum dalam Pasal 15A Ayat (1) poin (a). “Untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi persero, calon anggota direksi persero harus memenuhi persyaratan: (a) warga negara Indonesia,” bunyi Pasal 15A ayat (1) UU BUMN," bunyi beleid tersebut.
Namun, dalam Pasal 15A Ayat (3), terdapat pernyataan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Dalam hal ini, ketentuan terkait status warga negara direksi BUMN memang dapat ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), menunjuk dua Warga Negara Asing (WNA) menjadi bagian dari direksi, yaitu Balagopal Kunduvara menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dan Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Presiden Prabowo Subianto membuka peluang bagi ekspatriat atau warga negara asing memimpin BUMN. Prabowo mengatakan langkah ini dilakukan agar BUMN berstandar internasional dan lebih kompetitif.
Dia menilai, membuka kesempatan bagi tenaga asing adalah bagian dari mencari talenta terbaik agar BUMN mampu bersaing di level global.
“Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita. Saya sangat antusias,” kata Prabowo dalam Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Selasa (15/10).
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menjelaskan alasan dibukanya peluang bagi profesional asing duduk di jajaran komisaris dan direksi BUMN adalah untuk menerapkan standar bisnis global dan efisiensi tata kelola.
Dia mengakui komisaris di Indonesia dibayar terlalu mahal, sehingga Danantara mengubah hal ini melalui penyesuaian skema tantiem. Danantara berhasil menghemat Rp 8,2 triliun, yang kini dialihkan untuk investasi dan pengembangan bisnis.
“Itu dari tantiem komisaris. Kalau direksi berbeda. Karena direksi harus bekerja dan kita harus compare dengan global standar. Itu yang kita lakukan,” ujar Pandu dalam acara Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Kamis (16/10).

1 month ago
15






































