Anggota Propam Polres Tebo, Polda Jambi, Bripda Waldi Aldiyat (22), ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh Erni Yuniati (37), dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Selain terancam hukuman mati, Bripda Waldi juga terancam mendapatkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) akibat perbuatannya.
"Divpropam Polri menegaskan: tidak ada toleransi terhadap kejahatan, sekecil apa pun. Selain proses pidana, pelaku juga akan diberi sanksi etik paling tegas—PTDH," demikian unggahan Divpropam Polri di akun X seperti dikutip, Senin (3/11).
Propam Polri juga menegaskan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan dengan transparan dan tak pandang bulu.
Mereka juga mengucapkan bela sungkawa untuk keluarga korban. Polri memastikan keadilan akan ditegakkan dalam penyelesaian kasus ini.
"Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Kepada keluarga korban, kami turut berduka dan akan mengawal agar keadilan benar-benar ditegakkan," tulis Propam.
Jenazah Erni ditemukan oleh temannya yang khawatir akan keadaannya, di rumah Erni di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu, 1 November 2025.
Teman Erni itu melihat pintu belakang rumah tidak terkunci, lalu menemukan Erni di kasur dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam, dengan kepala tertutup bantal dan kaki tertutup sarung.

3 weeks ago
11






































