Bripda Waldi Aldiyat (22 tahun), Anggota Propam Polres Tebo, Polda Jambi, ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Erni Yuniati (37 tahun) dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
"Pasal yang disangkakan, pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, kemudian pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP," kata Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono saat dihubungi kumparan, Senin (3/11).
Berikut penjelasan pasal-pasal tersebut:
Maka itu, Waldi terancam hukuman mati.
Jenazah Erni ditemukan oleh temannya yang khawatir akan keadaannya, di rumah Erni di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
Teman Erni itu melihat pintu belakang rumah tidak terkunci, lalu menemukan Erni di kasur dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam, dengan kepala tertutup bantal dan kaki tertutup sarung.
"Penemuan mayat itu jam 12 siang (Sabtu—1 November 2025), kemudian ditarik dari dasar visum. Diperkirakan dari visum itu telah ada 11-12 jam sebelumnya meninggalnya," kata Natalena.

3 weeks ago
11






































