PT Sepatu Bata Tbk (BATA) resmi melakukan penyesuaian model bisnis dengan mengurangi kegiatan usaha di bidang manufaktur alas kaki.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 24 Oktober 2025, manajemen BATA menjelaskan langkah tersebut diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar, biaya operasional, tingkat utilisasi pabrik, dan perubahan perilaku konsumen.
“Perseroan memutuskan untuk menghentikan kegiatan produksi alas kaki di fasilitas pabriknya guna menyesuaikan strategi bisnis dengan dinamika pasar saat ini,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.
Setelah penghentian kegiatan produksi, BATA menyelesaikan proses transisi produksi kepada pemasok lokal di Indonesia secara bertahap. Langkah ini memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan fleksibilitas rantai pasok, mengurangi beban biaya tetap, dan memperkuat efisiensi biaya produksi.
Melalui pendekatan tersebut, manajemen BATA bakal menerapkan strategi asset-light untuk merespons perubahan pasar dengan lebih cepat.
Manajemen menegaskan dengan model operasional baru ini, perusahaan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang industri manufaktur alas kaki dan tidak memiliki rencana untuk melanjutkan kegiatan produksi di masa mendatang.
Fokus utama kini diarahkan pada distribusi, pemasaran, dan penjualan produk alas kaki serta produk gaya hidup melalui jaringan toko fisik dan kanal digital yang dimiliki.
"Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya di bidang ritel dan distribusi produk alas kaki serta produk gaya hidup terkait sebagaimana model operasional yang berlaku saat ini," lanjut manajemen.
Sebagai tindak lanjut dari perubahan tersebut, BATA akan menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dengan strategi bisnis terkini. Perusahaan berencana menghapus Kode KBLI No. 15201 yang berkaitan dengan industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, dan menyesuaikannya dengan klasifikasi kegiatan usaha yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penghapusan KBLI tersebut telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 September 2025 dan akan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah dituangkan ke dalam akta notaris.
Perusahaan juga menjelaskan pengurangan kegiatan usaha ini takkan mengganggu kelangsungan bisnis, mengingat kerja sama dengan pemasok lokal telah berjalan baik dan mampu memberikan respons yang lebih cepat terhadap kebutuhan pasar.

1 month ago
13






































