Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait penggerebekan tambang pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
"Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapkan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Selasa (4/11).
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa apakah tambang-tambang di sekitarnya memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).
"Dari lokasi yang sudah ada ke lokasi yang lain walaupun kita tidak melakukan penangkapan langsung atau tertangkap tangan, tapi kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal," jelasnya.
Ada 3 titik lokasi tambang ilegal yang sudah diamankan Bareskrim Polri. Saat ini mereka tengah menyelidiki titik lain yang diduga menjadi lokasi tambang pasir ilegal di kawasan TNGM.
"Yang sudah kita amankan kemarin ada tiga titik ya. Kemudian kita coba kembangkan ke yang lain," kata dia.
Nunung mengatakan, akibat aktivitas tambang pasir ilegal ini selama 10 tahun ke belakang, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 3 triliun.
"Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun," jelasnya.
Tak hanya di kawasan TNGM, Bareskrim Polri juga berencana untuk menyelidiki tambang-tambang ilegal di daerah lainnya.
"Sedang kita rencanakan (penyelidikan tambang ilegal di daerah lain) Jadi kegiatan yang merusak lingkungan hidup, tentu kita akan mengantisipasi dengan melakukan pertama pencegahan, imbauan, dan lain sebagainya. Kedua, kalau tidak bisa, kita akan melakukan penegakan hukum," tutupnya.
Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tambang pasir dan batu ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Operasi penindakan dilakukan karena aktivitas tambang tersebut merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan maraknya penambangan liar yang menggunakan alat berat seperti ekskavator, dan truk tronton di wilayah yang seharusnya steril dari kegiatan eksploitasi. Aktivitas tambang tersebut diduga merambah area konservasi dan zona rawan bencana lahar, sehingga mengancam kelestarian ekosistem Merapi.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan bukti kegiatan tambang ilegal, termasuk alat berat, tumpukan material sirtu, serta dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja dan pihak pengelola lapangan.

3 weeks ago
14






































