Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini berlanjut ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan bukti kuat terkait dugaan pencemaran nama baik.
Delapan tersangka tersebut terdiri dari sejumlah tokoh publik, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dr. Tifa. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE serta KUHP. Polda Metro menyebut penetapan dua klaster tersangka dilakukan berdasarkan perbuatan hukum masing-masing individu. Berikut rangkuman lengkapnya.
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo: Roy Suryo dkk.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
Polisi menyebut telah memeriksa 120 saksi dan 22 ahli, serta menyita dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi sebagai barang bukti utama.
“Penyidik menyita barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat dari hasil Puslabfor Polri,” jelas Asep.
Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Roy Suryo dan Dr Tifa
Polda Metro Jaya merilis daftar delapan tersangka atas kasus pencemaran nama baik seputar tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk nama-nama seperti Roy Suryo dan Dr. Tifa.
Mereka dibagi jadi 2 klaster. Klaster pertama ini dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Berikut daftar tersangka klaster pertama:
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Berikut daftar klaster kedua.
Ada 2 Klaster Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasan Polisi
Delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dibagi oleh polisi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukumnya, bukan profesi atau hubungan antar-tersangka. kumparan
“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut, tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik, dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
Kapolda Metro Jaya menyebut klaster pertama terdiri dari lima tersangka dan klaster kedua dari tiga tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal hingga ...

2 weeks ago
21






































