Lampung Geh, Way Kanan - Seorang ayah di Lampung ditangkap karena memperkosa anak tiri yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial DR (46) warga Negeri Agung, Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Eko Heri Susanto mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan bibik korban warga Negeri Agung.
"Pelaku ditangkap pada Selasa, 4 November 2025 setelah melarikan diri ke Provinsi Jawa Barat," katanya.
Heri menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal pada Senin (6/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Awalnya, saksi IR dan korban datang ke rumah pelapor.
"Korban menangis dan menceritakan bahwa ayah tirinya pada Kamis 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB memperkosa korban," ujarnya.
Akibatnya korban mengalami trauma dan merasa tertekan takut perbuatan asusila itu terulang kembali.
Pelapor kemudian bermusyawarah dengan keluarga besar korban. Hasilnya, keluarga sepakat melaporkan peristiwa persetubuhan tersebut ke Pihak Kepolisian.
Saat ini pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (Yul/Lua)

2 weeks ago
20






































